Subscribe tidak dipungut bayaran, mari dukung saya dengan klik tombol subscribe.
Dengan diblokirnya jalur untuk download dari Facebook, Operator Tri kebanjiran protes dari para pelanggan paket AON.
Pembelokiran ini dimulai dari tadi pagi, domain yang diblokir (dikeluarkan dari paket situs yang boleh diakses pengguna AON setelah kuota habis) adalah “attachment.fbsbx.com”. Sub domain ini adalah sub domain yang digunakan Facebook untuk memberikasn akses ke fasilitas upload dan download file, alhasil beberapa grup downloader di Facebook mulai membanjiri Fan Page resmi operator tersebut di http://www.facebook.com/
Isi pesan yang dituliskan melalui komentar tersebut bunyinya :
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
baca ini tri kena di sini ===>>> Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Artikel ini dilidungi oleh DMCA Takedown Services & Website Content Protection. Dilarang Copy-Paste.
Yang mau ngajakin ngopi silahkan klik
Hai teman-teman, jangan lupa subscribe Channel Youtube saya.
Subscribe tidak dipungut bayaran, mari dukung saya dengan klik tombol subscribe.
Like Facebook Wira Loksado dengan menekan tombol "Suka" di bawah ini agar tetap update informasi terbaru: